Hukum  

Vadel Badjideh Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Vadel Al Fajar, yang dikenal dengan nama Vadel Badjideh, telah dijatuhi vonis penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Vadel Al Fajar, yang dikenal dengan nama Vadel Badjideh, telah dijatuhi vonis penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penipuan yang melibatkan anak dari artis Nikita Mirzani, yang berinisial LM.

banner 325x300

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar hakim di ruang sidang pada Rabu (1/10/2025).

Tak hanya itu, Vadel juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi terhadap korban.

“Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.”

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. 

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bebernya.

Terkait barang bukti, Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa iPhone 14 dirampas. Serta iPhone 13 milik korban dikembalikannya.

“Menetapkan barang bukti: satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” pungkasnya hakim.

Vadel dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

(*)

banner 325x300