Hukum  

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polda Kaltim Amankan 2,6 Kilogram Sabu

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto saat memimpin pers rilis ungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan total 2,6 Kg. (IST)

ANALITIKNEWS.COM  —Jaringan pengedar narkotika lintas daerah berhasil diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar enam jaringan pengedar lintas daerah dan menyita lebih dari 2,6 kilogram sabuyang siap diedarkan di berbagai wilayah di Kaltim.

Dari operasi yang digelar sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2025, aparat juga berhasil menangkap sepuluh orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat besar jaringan narkoba, baik nasional maupun internasional. Barang bukti seberat 2.692,49 gram sabu itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 13 ribu jiwadari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Kabag Binops Ditresnarkoba Kompol Ardian Rizki Lubis serta perwakilan Bea Cukai Balikpapan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa enam jaringan yang berhasil diungkap ini memiliki modus operandi yang beragam, mulai dari penyelundupan antarprovinsi hingga pengiriman dari luar negeri.

“Dalam dua minggu terakhir, tim berhasil mengamankan sepuluh tersangka dan menyita total 2,6 kilogram sabu. Setiap jaringan yang terungkap ini bagian dari upaya menutup peredaran narkoba di Kalimantan Timur, sekaligus mencegah ribuan orang terjerumus penyalahgunaan,” ujar Yuliyanto di hadapan awak media.

Kasus terbesar ditemukan di Samarinda, di mana petugas berhasil mengamankan lebih dari satu kilogram sabu dari tangan sindikat lokal yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Samarinda. Jaringan ini dikenal licin dan beroperasi dengan memanfaatkan kurir serta sistem transaksi tertutup melalui aplikasi pesan singkat.

Sementara itu, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, petugas menggagalkan penyelundupan sabu oleh seorang tersangka asal Malaysia. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam pakaian yang dikemas di dalam koper, menunjukkan betapa canggih dan sistematisnya jaringan internasional yang berupaya menyusupkan narkoba ke Kaltim.

Yuliyanto mengungkapkan, sebagian besar jaringan yang dibongkar kini memanfaatkan jalur laut, udara, dan sistem pengiriman daring untuk mengelabui aparat. Sabu disamarkan dalam berbagai bentuk, mulai dari kemasan makanan ringan, bumbu dapur, hingga pakaian.

“Beberapa pelaku mengaku terdorong oleh tekanan ekonomi. Namun semua akan diproses hukum secara tegas karena mereka termasuk mata rantai utama peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas instansi, terutama koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat di tingkat kabupaten/kota.

“Jaringan ini selalu bergerak dan menyesuaikan modus operandi. Karena itu, operasi pengungkapan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya satu, melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Kaltim juga memperkuat strategi pencegahan melalui edukasi dan kampanye anti-narkoba di sekolah, kampus, hingga komunitas lokal. Pendekatan ini dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan generasi muda, yang kini menjadi sasaran empuk para pengedar.

“Kami tidak hanya bergerak pada penindakan, tapi juga edukasi. Kesadaran masyarakat adalah benteng utama dalam perang melawan narkoba,” kata Yuliyanto.

Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga akan terus diperkuat, terutama di titik-titik rawan penyelundupan seperti pelabuhan, bandara, dan jalur perbatasan antarprovinsi. Menurutnya, pengawasan berlapis sangat penting karena Kalimantan Timur menjadi salah satu jalur transit potensial bagi peredaran narkoba dari luar negeri.

Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dari hasil penyelidikan awal, beberapa di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” jelas Yuliyanto.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba memperdagangkan barang haram tersebut. Polda Kaltim, kata dia, akan terus memperkuat operasi rutin, pengawasan wilayah, serta penelusuran terhadap jaringan baru yang mungkin berkembang di Kaltim.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga Kalimantan Timur dari ancaman narkoba. Ia menyebut, setiap gram sabu yang berhasil disita bukan sekadar angka, melainkan nyawa masyarakat yang berhasil diselamatkan.

“Perang melawan narkoba tidak akan berhenti. Ini tanggung jawab moral kita semua, agar generasi muda Kaltim tumbuh sehat, berprestasi, dan tidak dirusak oleh narkotika,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Exit mobile version