Tega Cabuli Bocah 6 Tahun, Remaja 16 Tahun di Samarinda Imingi Korban dengan Mainan

Ilustrasi pencabulan yang dilakukan remaja kepada bocah 6 tahun
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM  – Seorang remaja di Samarinda bernama MK (16) nekat melakukan pelecehan seksual pada bocah berusia 6 tahun.

Akibat perbuatannya, MK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik kurungan besi di usianya yang masih muda.

banner 325x300

Dijelaskan Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam Melalui Kanit Reskrim Iptu Rizky Tovas, kalau pelaku sejatinya masih bertetangga dengan korban. Dan kasus ini terungkap saat orang tua korban mendapatkan sejumlah bukti pencabulan dan melaporkannya ke kepolisian pada Senin (6/10/2025).

“Kronologi diawali ketika pelaku MK mengajak korban masuk ke dalam rumah kontrakannya. Alasannya, MK mengatakan bahwa di dalam rumahnya terdapat banyak mainan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Dengan bujuk rayu, kalau pelaku memiliki banyak mainan, korban yang masih polos akhirnya menjadi objek pelampiasan nafsu. Diterangkan, kalau saat itu pelaku melihat korban sedang asyik bermain di pelataran rumahnya. Dengan cepat, pelaku membujuk korban dengan iming-iming mainan namun harus ikut ke dalam kamar kontrakannya.

Saat berada di dalam kamar, pelaku dengan bejat melepaskan pakaian dan celananya untuk melancarkan aksi bejat. Setelah selesai, pelaku dengan tenang memakaikan kembali celana korban dan memintanya segera keluar dari rumah kontrakannya.

Sesaat setelah korban pulang, dengan cepat dia melaporkan hal buruk yang telah menimpanya kepada sang ayah. Kaget dengan cerita sang anak dan mendapat sejumlah bukti, sang ayah langsung melapor hal tersebut ke pihak kepolisian.

Berkat respons cepat petugas, pelaku seketika diamankan Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 Wita, di kediamannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju dan celana pendek korban serta hasil visum sebagai penguat bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pencabulan ini terbukti dilakukan oleh MK terhadap korban,” tegas Iptu Rizky Tovas.

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 82 Jo 76.e Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Kekerasan Seksual (TPKS).

“Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait. Saat ini, pelaku telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani,” tukas Tovas.

(tim redaksi)

banner 325x300