ANALITIKNEWS.COM – Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha di sektor pertambangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013 hingga 2018.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, pihaknya telah lebih dulu menetapkan status tersangka kepada Rudy Ong Chandra alias ROC dan dua lainnya, yakni AFI dan DDW.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rudy Ong memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Singapura guna memuluskan perolehan enam IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Uang tersebut disalurkan kepada DDW alias Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018, Awang Faroek Ishak, melalui perantara bernama Iwan Chandra dan Sugeng, bertempat di Hotel Samarinda.
“Kasus korupsi yang menjerat Rudy merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pemberian IUP yang tengah diusut KPK sejak September 2024. Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan AFI (Awang Faroek Ishak) serta putrinya yang juga menjabat Ketua Kadin tersebut sebagai tersangka,” jelas Asep Guntur, Senin (25/8/2025).
Dalam proses hukum, Rudy Ong Chandra sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, pada November 2024, hakim menolak permohonan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy oleh KPK telah sesuai prosedur.
“Aksi penetapan tersangka dan penyidikan terhadap Saudara ROC sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Pasca penetapan tersangka, Rudy Ong ditahan selama 20 hari terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Rudy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada Kamis (21/8/2025), KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy terkait kasus tersebut. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB, Rudy terlihat menggunakan borgol dan berusaha menghindari sorotan kamera media dengan menutup wajah dan merangkak saat dibawa ke ruang pemeriksaan lantai dua.
Untuk diketahui, kasus suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada periode 2013 hingga 2018 bermula dari Rudy Ong Chandra memberikan kuasa ke Sugeng (SUG) sebagai makelar, untuk urusan izin pertambangan terhadap enam perusahaan miliknya ke Pemprov Kaltim.
Namun, pada Agustus 2014, IUP milik perusahaan ROC dilanjutkan oleh saudara IC, kolega dari Sugeng. Pada proses perizinan di DPMPTSP Kaltim, ROC dan IC menemui AFI (gubernur kaltim dua periode) di rumah dinas. Pertemuan itu dengan maksud guna mempertanyakan masalah perizinan.
Ada gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat terhadap enam IUP perusahaan milik ROC. Sebagai biaya atas pengurusan perizinan, ROC mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar termasuk fee untuk saudara IC. Kemudian IC ketemu dengan AMR (Amrullah-mantan kadis ESDM Kaltim) untuk meminta perpanjangan IUP yang dimaksud.
Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT CBK, BJL, dan PT APB ke badan perizinan dan penanaman modal (DPMPTSP). Setelah surat diterima dinas terkait, IC mengirim uang senilai Rp 190 juta ke MTA selaku kepala seksi pengusahaan di ESDM Kaltim dan uang tunai Rp 50 juta ke AMR.
AMR kemudian dihubungkan ke DDWT untuk menanyakan proses perpanjangan perizinan 6 IUP milik ROC.
Februari 2015, ROC melalui Sugeng menghubungi DDW sekaligus untuk bernegosiasi atas fee untuk enam IUP.
Sebelumnya IC sudah menghubungi DDW, dan memberi harga penebusan sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan meminta harga penebusan jadi Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP.
Permintaan itu dipenuhi dan bertemu di salah satu hotel antara ROC dengan DDW, di mana IC diminta mengantarkan amplop berisi uang Rp 3,5 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Bersamaan itu roc memerintahkan Sugeng untuk menambah uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura. Setelah terjadi transaksi, IC menerima dokumen SK dari Donna melalui saudari IJ selaku baby siter donna.
(tim redaksi)