Rencana Dibangun Insinerator, Lahan Milik Pemkot di Samarinda Seberang akan Ditertibkan

Lahan milik pemerintah Kota Samarinda di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang akan ditertibkan pada Selasa (21/10/2025) besok
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Lahan milik pemerintah Kota Samarinda di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang akan ditertibkan pada Selasa (21/10/2025) besok.

Lahan ini rencananya akan dibangun insinerator sebagai upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menangani masalah sampah di Kota Tepian.

banner 325x300

Untuk memastikan proses penertiban berjalan tertib dan sesuai prosedur, sebanyak 600 personel gabungan akan diterjunkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa operasi besar-besaran ini bukan keputusan mendadak. Sebaliknya, langkah tersebut telah melalui proses panjang, termasuk koordinasi lintas instansi dan pendekatan persuasif terhadap warga yang menempati lahan tersebut.

“Hari ini kita rapat kemantapan. Besok, Selasa, tanggal 21, atas nama Pemerintah Kota Samarinda, kita akan melakukan penertiban bersama tim gabungan dari TNI, Polri, POM, PUPR, dan DLH. Kami turun bersama-sama, semua sudah disiapkan,” ujar Anis usai rapat koordinasi (rakor) di kantornya, Senin (20/10/2025).

Sudah Melalui Proses Panjang

Lahan yang akan ditertibkan diketahui merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Samarinda, dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan Insinerator sampah fasilitas pengolahan modern yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah di kota ini.

Namun, sebagian warga masih bertahan di lokasi tersebut meskipun Pemkot telah memberi waktu sejak Agustus 2025 untuk melakukan pembongkaran mandiri.

“Kalau pemerintah kota melalui camat dan lurah, proses ini sudah lama dilakukan. Penertiban besok tentu melalui prosedur yang panjang. Ada beberapa yang belum sepakat, tapi kami meyakini bahwa lahan itu aset pemerintah kota, jadi wajib kami amankan,” jelasnya.

Isu Legalitas dan Ancaman di Lapangan

Beberapa pihak, termasuk sebagian anggota DPRD dan masyarakat, sempat menyoroti persoalan legalitas dokumen kepemilikan lahan. Namun Anis menegaskan, kewenangan Satpol PP adalah melaksanakan penertiban berdasarkan instruksi kepala daerah, bukan mengurus administrasi aset.

“Kalau legalitas tanyakan ke bagian Aset. Satpol PP hanya menjalankan tugas atas perintah kepala daerah. Kami bekerja berdasarkan SOP yang jelas dan sudah ditempuh secara resmi,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa pihaknya sering mendapat ancaman saat melakukan tugas lapangan, termasuk dalam operasi penertiban kali ini.

“Namanya Satpol PP diancam itu sudah biasa. Hampir di semua kegiatan selalu ada ancaman. Tapi yang penting kami tetap berpegang pada SOP dan ami bekerja berdasarkan aturan, bukan emosi,” katanya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP memastikan sudah menempuh berbagai langkah humanis. Termasuk dua kali surat resmi yang dikirimkan kepada warga: pertama, surat untuk pembongkaran mandiri, dan kedua, surat pengosongan dengan batas waktu hingga 19 Oktober 2025.

“Kami sudah sangat humanis. Pemerintah kota sudah memberikan kesempatan untuk bongkar mandiri supaya barang-barang warga yang masih bisa digunakan tidak rusak. Tapi kalau yang bongkar Satpol, tentu tidak bisa satu per satu. Jadi risikonya lebih besar. Itulah kenapa kami minta mereka bongkar sendiri dulu,” tuturnya.

Langkah persuasif itu membuahkan hasil meski belum sepenuhnya. Dari 55 bangunan yang berdiri di lahan tersebut, tercatat 18 warga telah menerima uang kerohiman dan menyatakan siap pindah. Namun, masih ada beberapa di antaranya yang belum benar-benar meninggalkan lokasi.

“Dari 18 itu ada yang sudah bongkar sendiri dua rumah. Tadi pagi juga kami dapat laporan, sudah 10 yang mulai bongkar mandiri. Itu menunjukkan warga sebenarnya memahami bahwa lahan itu memang bukan miliknya,” ujarnya.

Selain 600 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer (POM), serta Dinas PUPR dan DLH, penertiban juga akan melibatkan PLN. Keterlibatan pihak PLN dianggap penting demi keselamatan seluruh petugas di lapangan.

“PLN nanti bergerak duluan untuk mematikan aliran listrik di area itu. Kami tidak bisa eksekusi kalau listrik belum dimatikan, takutnya petugas tersetrum. Jadi semuanya sudah kami atur agar aman,” jelas Anis.

Ia memastikan seluruh jajaran yang terlibat telah memahami pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan berjalan efektif.

“Kami selalu berkoordinasi dengan lintas sektor termasuk aparat keamanan. TNI dan Polri adalah mitra kami yang selalu hadir dalam setiap kegiatan penertiban. Kami pastikan besok semua berjalan terkendali,” imbuhnya.

Bagi Pemkot Samarinda, penertiban ini bukan hanya persoalan lahan, tetapi soal kepastian tata kelola kota dan penegakan hukum. Pembangunan Insinerator menjadi bagian penting dari agenda besar pengelolaan lingkungan dan kebersihan kota yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Kami memahami bahwa ini sensitif, karena menyangkut tempat tinggal warga tapi pemerintah juga punya tanggung jawab menjaga aset dan menata kota. Ini bukan sekadar pembongkaran, ini tentang masa depan Samarinda yang lebih tertib dan bersih,” ucapnya.

Penertiban yang akan dilakukan Selasa pagi nanti menjadi ujian besar bagi Pemkot Samarinda dalam menjalankan kebijakan yang berimbang antara tegas menjaga aset negara, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan bagi warga terdampak.

Meski sebagian masyarakat masih bertahan, Pemkot menegaskan seluruh proses telah sesuai hukum, melalui peringatan berkala, koordinasi lintas lembaga, dan prosedur keamanan yang ketat.

“Kami tidak ingin ada gesekan. Tapi aturan harus ditegakkan. Pemerintah kota sudah memberi waktu, sudah persuasif, sekarang saatnya langkah tegas diambil,” pungkasnya.

(*)

banner 325x300