ANALITIKNEWS.COM – Langkah penhawasan akan digencarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank milik negara.
Sidak pertama telah dilakukan Purbaya ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada Senin (29/9) pagi.
Pengawasan ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Purbaya mengatakan sidak akan dilakukan secara acak.
“Saya muter-muter secara acak, biar mereka kapok!” tegas Purbaya usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9).
Purbaya menyatakan, sidak akan dilakukan secara acak dan berkelanjutan ke seluruh bank anggota Himbara guna memastikan dana pemerintah dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
“Saya akan cek bank-bank yang lain secara random,” ujarnya.
Ada 2 aspek yang disoroti Purbaya dalam sidak tersebut. Pertama, memastikan BNI dan 4 bank BUMN lainnya bisa menyalurkan dana pemerintah tersebut dalam bentuk kredit ke masyarakat.
Kedua, Menkeu Purbaya ingin duit pemerintah itu tidak dipakai perbankan untuk membeli atau menimbun dolar AS. Aksi pembelian mata uang asing itu mesti dihindari karena bakal menekan nilai tukar rupiah.
“Saya akan cek bank yang lain juga seperti itu. Saya minta buka rekening bank, mana, kira-kira dolar kamu berapa? Sekarang sekian, seminggu yang lalu berapa? Sebulan yang lalu berapa? Saya cek naik apa enggak,” jelasnya soal poin penting sidak.
“Untung BNI enggak naik (stok dolar AS). Kalau naik, susah dia! Yang jelas saya akan pastikan mereka tidak mengganggu nilai tukar rupiah. Dan mereka sepertinya comply, cukup bagus,” tegas Purbaya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana segar sebesar Rp 200 triliun ke 5 bank.
Uang tersebut merupakan dana menganggur yang sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI).
Masing-masing penerimanya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.
(*)