ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi jual beli kuota haji khusus antar-biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa beberapa biro perjalanan haji swasta yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima kuota untuk memberangkatkan jemaah dari biro perjalanan lain.
Temuan ini menambah daftar permasalahan dalam pengelolaan kuota haji dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. KPK terus melakukan penyidikan dan memeriksa berbagai pihak terkait untuk mengungkap kasus ini.
“Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena memang ada beberapa yang, misalnya, belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu,” kata Budi, Rabu (24/9).
Lebih lanjut ia mengatakan, ada juga skema jual beli kuota khusus yang melibatkan biro perjalanan haji langsung ke para jemaah.
Sehingga kata dia, calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean.
Padahal, ada waktu tunggu setidaknya dua tahun untuk keberangkatan calon jemaah dengan kuota haji khusus.
“Pada prinsipnya dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus itu kan juga ada antreannya, tapi kemudian mengapa ada dugaan atau fakta-fakta di lapangan, ada beberapa case yang calon jemaah ini tanpa perlu mengantre, jadi bisa langsung berangkat,” ungkap Budi.
Lembaga antirasuah setidaknya mengidentifikasi 400 biro perjalanan haji yang mendapat jatah kuota tambahan haji khusus di tahun 2024.
Budi mengatakan ada dugaan biro perjalanan haji tersebut memberikan uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
(*)