ANALITIKNEWS.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali dilanda konflik internal setelah Muktamar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9). Dualisme kepemimpinan mencuat usai dua tokoh, Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum partai berlambang Ka’bah itu.
Situasi semakin memanas setelah Kementerian Hukum resmi mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono melalui Surat Keputusan (SK). Merespons hal ini, kubu Agus Suparmanto menolak hasil tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020–2025, M Romahurmuziy, menegaskan pihaknya akan menggugat keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita ketemu di Pengadilan. Ya, akan kita gugat, segera,” ujar Rommy sapaan akrabnya kepada wartawan, Jumat (3/10).
Rommy pun menegaskan upaya gugatan lewat jalur hukum ini merupakan amanat dari sesepuh partai.
“Kami diperintahkan para kiai PPP untuk melakukan gugatan karena ini sudah jihad melawan kezaliman dan kebatilan,” kata Rommy.
Di sisi lain, ia justru mempertanyakan ucapan Mardiono yang meminta agar seluruh kader PPP bergabung di bawah kepemimpinannya. Sebab, kata dia, seharusnya Maridono yang bergabung karena menjadi minoritas di PPP.
“Karena yang banyak itu harusnya yang menjadi tempat bergabungnya yang sedikit. Di sana itu yang sedikit. Cuma di sana, pandai memanipulasi dan mengelabui pemerintah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rommy mengatakan pihaknya juga telah mendaftarkan SK kepengurusan Agus ke Kementerian Hukum. Ia juga mengklaim sampai saat ini belum ada surat penolakan yang dikeluarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terhadap pihaknya.
“Saya tidak tahu apakah ditolak atau diterima karena sampai saat ini surat penolakan juga tidak ada,” pungkasnya.
(*)