Hukum  

Aksi Pencurian Sparepart Kapal di Sangasanga, Sepasang Sandal Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Pelaku

Pelaku pencurian sparepart saat diamankan petugas dan menunjukkan lokasi pencuriannya. (IST)
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM — Sebuah kasus pencurian sparepart mesin kapal bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Sangasanga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Terunvkapkan kasus ini berkat petunjuk tak terduga: sepasang sandal jepit yang tertinggal di lokasi kejadian.

banner 325x300

Barang sederhana itu menjadi kunci bagi petugas Polsek Sangasanga dalam mengidentifikasi pelaku, KR (28), seorang pekerja di PT Mira Mirza Thoha, perusahaan perbengkelan dan perawatan kapal laut yang beroperasi di kawasan tersebut.

Aksi yang dilakukan KR bukan hanya sekali, melainkan berulang kali, hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp301 juta.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, membenarkan penangkapan terhadap KR. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan pencurian berulang di area workshop mereka.

“KR mengaku telah beberapa kali mencuri di bengkel PT Mira Mirza Thoha. Padahal dia merupakan pekerja di perusahaan tersebut. Sasarannya adalah sejumlah sparepart mesin kapal jenis sea truck boat atau speedboat besar yang biasa digunakan perusahaan-perusahaan tambang migas di perairan pesisir Kukar dan sekitarnya,” ungkap AKP Zulhijah, Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini bermula dari aksi pencurian terakhir yang dilakukan KR pada Kamis dini hari, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, ia berusaha mencopot pen hidrolik jet sea truck di area workshop PT Mira Mirza Thoha, Jalan Budiyono, Kelurahan Sangasanga Muara. Namun apes, aksinya terpergok oleh petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli di area tersebut.

Sadar aksinya ketahuan, KR langsung kabur meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa. Dalam pelarian panik itu, ia meninggalkan sejumlah peralatan kerja seperti kunci-kunci dan sepasang sandal jepit warna hitam putih di tempat kejadian.

Keesokan paginya, petugas sekuriti melakukan pengecekan di lokasi. Saat menemukan sandal jepit tersebut, mereka mulai mencurigai seseorang. Kecurigaan makin kuat ketika salah seorang rekan kerja KR yang tinggal di mess perusahaan mengenali bahwa sandal itu adalah milik KR sendiri.

Laporan pun segera disampaikan ke Polsek Sangasanga. Tak butuh waktu lama, pada Jumat (10/10/2025), KR berhasil diamankan di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, KR tidak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa sandal jepit yang ditemukan di lokasi memang miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa KR telah melakukan aksi pencurian berulang kali di lokasi yang sama, yakni pada tanggal 3 Agustus, 13 Agustus, 30 Agustus, 22 September, dan terakhir 9 Oktober 2025.

Daftar Panjang Barang Curian
Dalam pengakuannya, KR berhasil mencuri berbagai jenis sparepart mesin kapal, antara lain:

* 12 buah tutup jet sea truck,
* 1 buah hidrolik jet stang sea truck,
* 2 unit hidrolik stir sea truck,
* 1 unit radiator PC 400,
* 2 buah bor listrik tolpent kuningan,
* 4 buah kemudi jet sea truck,
* 5 unit piston mesin Cummins 315 sea truck,
* 1 unit turbo mesin Cummins sea truck,
* 4 buah kabel aki,
* 2 buah piston Mitsubishi, dan
* 3 unit rumahan turbo Cummins sea truck.

Barang-barang tersebut diambil dengan cara KR memanjat tembok setinggi dua meter yang mengelilingi bengkel, kemudian masuk secara diam-diam di waktu dini hari. Aksi dilakukan antara pukul 02.00 hingga 03.00 Wita untuk menghindari pengawasan sekuriti.
Yang lebih mencengangkan, seluruh hasil curian bernilai ratusan juta rupiah itu hanya dijual sekitar Rp6,5 juta ke penampungan besi tua di kawasan Palaran, Samarinda, dengan sistem jual kiloan.

“Saya terpaksa begitu karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ucap KR ketika diinterogasi, sembari menundukkan kepala dan menyatakan penyesalannya.

Dari hasil audit dan laporan perusahaan, kerugian akibat rangkaian aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp301 juta. Jumlah itu mencakup biaya penggantian sparepart serta kerusakan operasional yang ditimbulkan akibat kehilangan komponen mesin kapal.

AKP Zulhijah menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan agar memperketat sistem keamanan, khususnya pada area yang berisi barang bernilai tinggi.

“Kami mengapresiasi kerja sama cepat antara pihak perusahaan dan masyarakat. Penyelidikan menjadi lebih mudah karena adanya kesadaran melapor dan pengenalan terhadap pelaku. Kasus ini juga menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna,” katanya.

Saat ini KR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga tengah menelusuri keberadaan pihak penadah yang membeli barang curian dari pelaku. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan besi bekas tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Siapa pun yang terlibat, baik penadah maupun pihak lain yang membantu, akan kami tindak tegas,” tegas AKP Zulhijah.

(tim redaksi)

banner 325x300